Edukasi Pelaporan Perpajakan Pekerja Gereja untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.9744/share.10.2.95-103Keywords:
pelaporan perpajakan, pekerja gereja, kepatuhan pajakAbstract
Terdapat kesenjangan pengetahuan yang signifikan dalam memahami kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kesenjangan ini menyebabkan tingkat ketidakpatuhan perpajakan yang tinggi, khususnya di kalangan pekerja gereja, yang sering kali belum sepenuhnya memahami tanggung jawab perpajakan mereka. Akibat dari ketidakpahaman ini adalah ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan finansial di kemudian hari. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan para pekerja gereja dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan melalui dua tahap edukasi yang terstruktur. Pada tahap pertama, pekerja gereja diberikan pemahaman mendalam mengenai konsep dasar perpajakan, yang mencakup definisi, tujuan, serta manfaat pajak bagi pembangunan negara Indonesia. Selain itu, mereka juga dibekali dengan pengetahuan tentang kewajiban gereja atau organisasi pengelola gereja untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peran mereka sebagai pemotong pajak yang sah. Pada tahap kedua, para pekerja gereja mengikuti pelatihan praktis pengisian SPT 1770, yang difasilitasi oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi perpajakan berpengalaman. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para pekerja gereja dalam memahami berbagai aspek kewajiban perpajakan, serta peningkatan kemampuan mereka dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT 1770 dengan benar.
Downloads
References
Aini, M., & Fitriani, H. (2021). Effectiveness of tax training through simulation method on taxpayer compliance. Journal of Contemporary Accounting and Finance, 13(1), 45-59. https://doi.org/10.32502/jcaf.v13i1.2211
Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh pemahaman pajak dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419–428. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/jrak.v6i3.14421
Negara, H. K. S., & Purnamasari, D. I. (2018). The influence of taxation knowledge and taxation awareness on UMKM to taxpayer compliance in the special province of Yogyakarta. Research in Management and Accounting, 1(2), 85–91. https://doi.org/10.33508/rima.v1i2.2594
Pemerintah Indonesia. (2007). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pratama, A. (2018). Individual taxpayer characteristics and taxpayer knowledge: Exploratory survey on individual taxpayers in Bandung City, Indonesia. Review of Integrative Business and Economics Research, 7(1), 338–349.
Saad, N. (2020). The impact of tax knowledge on tax compliance: A study on individual taxpayers in Malaysia. Journal of Accounting and Taxation, 12(2), 85-95. https://doi.org/10.5897/JAT2020.0435
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dean Charlos Padji Dogi, Yenni Mangoting, Retnaningtyas Widuri, Agus Arianto Toly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain the copyright and publishing right, and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) followingthe publication of the article, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).














